Kasus Erika Carlina dan DJ Panda Naik ke Tahap Penyidikan

news.detik.com-Kasus dugaan ancaman terhadap selebgram dan aktris Erika Carlina oleh DJ Panda kini resmi memasuki babak baru. Setelah melalui tahap penyelidikan, Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh Erika pada Juli 2025 lalu.

Laporan Resmi Erika Carlina

Kasus ini bermula ketika Erika melaporkan Giovanni Surya, yang dikenal publik sebagai DJ Panda, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 19 Juli 2025.

Dalam laporan itu, Erika menuduh DJ Panda melakukan tindakan pengancaman yang berkaitan dengan beberapa pasal hukum, yaitu:

  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,

  • Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, dan

  • Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurut pengakuan Erika, ancaman itu ia terima melalui grup fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang. Dalam pesan-pesan tersebut, DJ Panda disebut mengancam akan menghancurkan karier Erika.

Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Pihak kepolisian kini memastikan laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, yang mengatakan bahwa hasil gelar perkara menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus ini.

“Sudah penyidikan,” ujar AKBP Iskandarsyah saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dengan naiknya status laporan ke penyidikan, artinya penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mendalami dugaan ancaman dan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Langkah berikutnya adalah memeriksa para pihak yang terlibat, termasuk terlapor, DJ Panda.

Jadwal Pemeriksaan DJ Panda

static.promediateknologi.id

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Panda dalam waktu dekat.
Menurut keterangan AKBP Iskandarsyah, pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Polda Metro Jaya.

“Minggu depan pemeriksaannya, hari Rabu,” jelas Iskandarsyah saat dihubungi wartawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, DJ Panda akan hadir dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Polisi akan mendalami keterangan terkait dugaan ancaman yang disampaikan melalui media digital dan grup percakapan.

Alasan Erika Carlina Membuat Laporan

Sebelumnya, Erika Carlina sempat memberikan keterangan kepada media setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan karena merasa terancam secara psikologis dan fisik, terutama karena kondisi kehamilannya saat itu.

“Memang aku melaporkan ke pihak kepolisian untuk meminta perlindungan hukum, karena ada ancaman yang membahayakan janin aku,” ujar Erika seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Erika juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin kasus ini berkembang menjadi konsumsi gosip, melainkan ditangani secara hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Unsur Pidana yang Diselidiki Polisi

Dari pasal-pasal yang digunakan dalam laporan, polisi mendalami dugaan pelanggaran dalam tiga aspek hukum berbeda:

  1. Pasal 335 KUHP — terkait tindakan yang mengandung unsur ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.

  2. Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE — terkait penyebaran konten atau informasi bermuatan ancaman, intimidasi, atau kebencian melalui media elektronik.

  3. Pasal 65 Ayat (2) UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi — terkait penyalahgunaan atau penyebaran data pribadi tanpa izin.

Kombinasi pasal ini menunjukkan bahwa dugaan ancaman terhadap Erika tidak hanya berupa ucapan langsung, tetapi juga melibatkan penyebaran informasi secara digital melalui platform komunikasi daring.

Publik Mengikuti Perkembangan Kasus

Kasus ini ramai dibicarakan di media sosial sejak pertama kali laporan Erika Carlina mencuat ke publik. Banyak warganet yang menunjukkan dukungan kepada Erika dan berharap kasusnya bisa diselesaikan secara adil.

Sebagian pengguna media sosial juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan etika komunikasi daring di kalangan publik figur dan penggemar.
Pasalnya, ancaman atau intimidasi yang disebarkan melalui grup digital bisa berdampak besar, apalagi jika melibatkan ratusan anggota fanbase.

Selain itu, fenomena ini juga membuka diskusi baru tentang tanggung jawab influencer dan figur publik dalam menjaga hubungan dengan penggemar serta batas etika di ruang digital.

Sikap Polisi dan Proses Selanjutnya

Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, proses hukum akan berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi dan pemeriksaan barang bukti digital.
Polisi juga akan menelusuri jejak komunikasi yang terjadi dalam grup fanbase DJ Panda sebagai bagian dari alat bukti.

Jika dari penyidikan ditemukan bukti kuat, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka.
Namun sejauh ini, pihak kepolisian masih fokus pada proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari semua pihak yang terlibat.

Kasus Serupa dan Imbauan untuk Masyarakat

Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan terkait ancaman digital dan pelanggaran data pribadi semakin sering muncul, terutama di kalangan publik figur.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan pesan ancaman atau ujaran kebencian di ruang digital, termasuk di grup percakapan, media sosial, atau komunitas daring.
Hal-hal seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana jika terbukti menyebabkan keresahan atau ancaman nyata terhadap seseorang.

Selain itu, pengguna media digital diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi, termasuk nomor telepon, alamat, atau data sensitif lainnya, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kesimpulan

Kasus Erika Carlina vs DJ Panda kini resmi naik ke tahap penyidikan, menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan DJ Panda sebagai terlapor pada Rabu, 15 Oktober 2025, untuk mendalami dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Erika.

Dengan dasar pasal-pasal KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi, penyidik memiliki ruang hukum yang luas untuk menelusuri unsur pidana dalam kasus ini.
Hasil dari proses penyidikan nantinya akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Publik kini menantikan bagaimana kasus ini akan berkembang. Di tengah derasnya arus media sosial dan dinamika dunia hiburan, kasus ini menjadi pengingat bahwa etika dan tanggung jawab digital tetap penting, baik bagi publik figur maupun penggemar.

Similar Posts